KaringNews.id | Polisi menemukan barang bukti terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern. Kerangkeng tersebut merupakan milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan berupa selang. Diduga, selang itu dipakai untuk menganiaya para penghuni kerangkeng. "Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita dan amankan, di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng," ujar Hadi di Medan, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Hanya Hitungan Jam Ini Kronologis Mayat Wanita Yang ditemukan di Pinggiran Perladangan Tebu Sei Semayang
Dia menuturkan, hingga saat ini Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Menurutnya, serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Dia menyampaikan, pembongkaran makam ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
"Hasil autopsi nya nanti secara resmi akan disampaikan kepada publik," katanya.[zbr]