KARING.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pembangunan perumahan Griya Wijaya Kencana (GWK) di jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga kuat menuai banyak pelanggaran.
Diantaranya, tidak memiliki fundasi bangunan, tidak memiliki sumur resapan air limbah, tidak memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum. Sementara beberapa poin itu merupakan syarat dan ketentuan dalam penerbitan PBG dan SLF.
Baca Juga:
Hiu Raksasa Terekam di Laut Antarktika, Ilmuwan Patahkan Mitos Lama
Hal itu dikatakan Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Dairi Rejeki (Jack) Sihombing kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (20/2/2026).
"Pantauan dilapangan, saat bertemu dengan salah seorang tukang mengatakan bahwasanya mereka hanya mengerjakan bahan yang disediakan oleh pihak developer dan mereka langsung memasang reng slof diatas tanah, dengan kata lain tidak ada pekerjaan pembuatan fondasi," katanya.
Jack sihombing yang turun kelokasi pembangunan, menilai bangunan perumahan GWK tidak memenuhi standart teknis yaitu salah satunya adalah harus memiliki fondasi yang kuat untuk menjamin keamanan bangunan.
Baca Juga:
KA Bandara Soetta Dihentikan Sementara Usai Tabrak Truk di Poris
Sebagaimana dimaksud sesuai undang undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan PP no 16 tahun 2021 setiap bangunan harus memiliki standart teknis.
Masih menurut Jack sihombing bangunan perumahan GWK berpotensi menjadi ancaman keselamatan bagi warga Dairi karena dapat membahayakan keselamatan bagi keluarga yang akan menjadi penghuni rumah nantinya.
Jack sihombing menilai bahwa bangunan perumahan GWK yang diduga tidak memiliki fondasi sangat tidak layak untuk dipasarkan atau pun diperjual belikan serta tidak layak dijadikan sebagai tempat tinggal hunian bagi warga mana pun, karena berpotensi mengancam bagi keselamatan nyawa manusia.
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Bupati Dairi dan jajarannya untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menindak atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi untuk memberhentikan pembangunan dan melakukan pembongkaran.
Ditambahkan, ia telah melayangkan surat konfirmasi ke pihak developer yang beralamat di jalan anusantara sebagai kantor pemasaran, sesuai surat No. 068/DPC/LSM/PJR/II/2026.
[Redaktur: Fernando]