WahanaNews-Karing | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, mengadakan dengar pendapat (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PAUD, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Kamis (3/11/2022).
Hadir dalam acara itu, Bunda PAUD Kabupaten Dairi Ny Romy Mariani Eddy Berutu, Ketua tim penyusunan Ranperda Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhonny Hutasoit, Sekretaris Dinas Pendidikan Agel Siregar.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Pada kesempatan itu, Jhonny Hutasoit mengatakan, public hearing diharapkan dapat menggali dan menerima saran dan pendapat terkait regulasi yang akan disusun.
Kegiatan itu diharapkan dapat menyempurnakan konsep yang sudah disusun oleh tim pemrakarsa, yakni Dinas pendidikan.
"Dalam sisa waktu masa sidang yang ada di DPRD, akan dipergunakan dengan baik. Kedudukannya ini akan menjadi pedoman payung hukum, menjadi produk dalam mengembangkan PAUD di Kabupaten Dairi," katanya.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Tindak lanjut, kata Jhonny, menjadi bahan penilaian untuk kota layak anak, layak HAM, serta bahan bagi aparatur hukum untuk melihat landasan yuridisial terhadap program pemerintah yang telah dijalankan.
"Draft yang disajikan ini belum sesempurna yang kita harapkan. Oleh karena itu kesempatan ini mari kita pergunakan dengan sebaik-baiknya," kata Jhonny.
Sementara bunda Paud Dairi mengatakan, ranperda dimaksud suatu produk hukum yang sudah lama dinantikan. Fungsi utama bunda Paud Kabupaten dan kecamatan adalah melakukan advokasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat supaya Paud bisa lebih dikenal akan manfaat dan fungsinya.
Disebut, data dari Dirjen PAUD saat dikunjungi PAUD Dairi beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa tingkat partisipasi murid PAUD di seluruh Indonesia adalah 30 persen.
"Misalnya kalau ada 1.000 anak di Dairi, berarti baru 300 anak yang mengikuti PAUD. Yang namanya PAUD, tidak ada dikatakan untung, hanya sebatas investasi dikarenakan muridnya terbatas," kata Romy.
Karena itu, PAUD bersama Himpaudi dan stakeholder lainnya memiliki keinginan akan terbentuknya Perda dimana anak- anak diwajibkan mengikuti PAUD sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar.
"Akhirnya impian ini terwujud, walaupun masih hanya dalam bentuk draft dan kita harapkan para anggota dewan nantinya dapat menyetujui ranperda ini yang muaranya juga untuk kesejahteraan masyarakat Dairi," ujar Romy.
Romy mengajak seluruh peserta yang hadir agar memberi masukan kepada tim penyusun, agar Ranperda itu bisa sempurna.
Ditambahkan, hingga tahun 2022, sudah 54 PAUD terakreditasi, hal itu berkat dukungan dari seluruh pihak terkait.
"Kami sebagai bunda PAUD Kabupaten dan para bunda PAUD Kecamatan akan bekerja keras untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya PAUD bagi masyarakat Dairi," ujar Romy.
Turut hadir dalam acara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi Arjun Nainggolan, Camat dan bunda Paud Kecamatan se-Kabupaten Dairi, Himpaudi, serta para Penyelenggara Paud. [gbe]