KaringNews.id | PN Simalungun memvonis terdakwa Sudjito alias Gito (57) pemilik usaha KTV Ferrari dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31) selaku humas, hukuman penjara seumur hidup.
Demikian sidang pembacaan putusan, Kamis (3/2), oleh Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena SH MH, Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH MKn.
Baca Juga:
TK Negeri Pembina Perdagangan Perpisahan dan Pentas Kreatifvitas, Bermain belajar dan bahagia
Disebutkan, berdasarkan fakta di persidangan kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap (Marsal) pada 19 Juni 2021.
Korban, yang saat itu dalam perjalanan pulang ke rumah di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, meninggal akibat luka tembakan di bagian paha kiri.
Kedua terdakwa, yang dituntut hukuman seumur hidup, menyatakan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Menyoroti Kinerja PT Kinra dan Proyek tangki timbun silinder berkapasitas besar di KEK Sei Mangkei
Dalam kasus ini, Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, Seorang di antaranya oknum TNI selaku eksekutor penembakan, A meninggal dalam tahanan.[zbr]