KaringNews.id | Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara almarhum Aminurasyid Aruan.
Terdakwa Supriyanto alias Anto Dogol dihukum Hakim dengan penjara seumur hidup. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto saat membacakan vonis sambil mengetuk palu tiga kali di PN Rantauprapat, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta terdakwa agar dihukum seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu melanggar Pasal 340 KUHP.
Usai persidangan, istri almarhum Hayani mengaku menerima dengan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim. "Tadi sudah ada vonis, karena tak ada hukuman mati, kami terima dengan penjara seumur hidup ini. Kalau kurang dari itu kami tidak terima," kata Hayani.
Sementara terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam kurun waktu sepekan ke depan atas putusan hakim.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Diketahui Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan tewas dibunuh terdakwa pada Selasa (27/2/2021). Bahkan rekaman detik-detik usai pembunuhan viral di media sosial yang menunjukkan kondisi jenazah di dalam saluran drainase jalan utama Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Terdakwa mengadang korban dan sudah mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis klewang di tengah jalan. Dia langsung menebas sejumlah bagian tubuh korban hingga mengalami luka terbuka di kepala, leher dan badan saat berkendara di motor. Warga setempat pun histeris melihat kondisi korban yang tewas mengenaskan di lokasi kejadian.
Selanjutnya terdakwa yang sempat kabur dan sembunyi di kebun sawit dekat TKP ditangkap polisi dua jam usai pembunuhan. Penangkapan pelaku diwarnai hujatan dan caci warga setempat yang berupaya menghakiminya namun dapat dicegah petugas.[zbr]