WahanaNews-Karing | Tim Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI dipimpin Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, kunjungan kerja ke Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (8/9/2022).
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menerima tim itu, dalam rangka sosialisasi HAM. Acara dilaksanakan di balai budaya Sidikalang.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Eddy dalam sambutannya mengatakan, dalam menegakkan HAM dibutuhkan sinergitas antara pemerintah, Komnas HAM, aparat hukum dan lembaga-lembaga peradilan maupun organisasi masyarakat lainnya.
Artinya, sinergitas itu merupakan upaya untuk mencari penyelesaian permasalahan HAM yang pada akhirnya akan mengarahkan semua sektor pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Harus kita sadari bersama bersama, pemenuhan Hak Asasi Manusia semata-semata bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Eddy.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Diterangkan, dalam peraturan perundang-undangan, negara mempunyai kewajiban dalam menghormati, melindungi, serta memenuhi hak asasi tersebut.
Sebagaimana presiden menekan juga bahwa pemenuhan HAM di bidang sosial, ekonomi dan budaya harus dipenuhi, dengan berbagai cara seperti melalui pengentasan kemiskinan yang ekstrem dan membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
"Setiap warga negara punya hak yang setara dalam hukum tanpa perbedaaan. Saat ini kita belajar agar kita mampu mengamalkan peran kita masing -masing. Kita patut bersyukur Komnas HAM memberi perhatian dalam mendukung pemenuhan HAM di Kabupaten Dairi," kata Eddy.
Sementara Beka Ulung Hapsara dalam paparannya menyampaikan, kehadiran Komnas HAM sebagai komisi peradilan tertua di Indonesia, dilatar belakangi maraknya pelanggaran HAM di era tahun 90-an dimana mekanisme penyelesaiannya pada saat itu belum terbentuk.
"Tahun 90-an banyak sekali peristiwa peristiwa pelanggaran HAM atau dugaan pelanggaran HAM yang belum punya mekanisme penyelesaian. Termasuk juga karena desakan dari dunia internasional karena bagaimanapun juga Indonesia kan tidak bisa dilepaskan dari soal diplomasi internasional. Latar belakang tersebut, menginisiasi dibentuknya Komnas HAM di tahun 1993," kata Beka.
Beka menyebutkan juga, bila dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, penyelesaian sengketa HAM di Indonesia jauh lebih maju. Hal ini menurut Beka disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian sengketa HAM yang lebih tertata.
"Kehadiran Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak dan yang lainnya, tentu membantu mekanisme penyelesaian sengketa HAM lebih tertata," katanya.
Selanjutnya, kata Beka, adalah soal peraturan perundang-undangan. Disebutkan, Indonesia merupakan gudang dari konstitusi dan undang-undang.
"Dasar alinea pertama UUD 1945, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Jika kita bicara soal hak asasi manusia, kemerdekaan itu adalah rohnya. Jadi sudah sangat jelas dalam konstitusi, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Inilah bukti bahwa Indonesia lebih maju soal HAM," kata Beka.
Usai paparan, Komnas HAM juga menggelar sesi tanya jawab bersama para peserta.
Turut hadir dalam sosialisasi itu, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh. Ridwan Budi Sulistyawan, Ketua PN Sidikalang Monita Honeisty Sitorus, para pimpinan OPD, Camat serta beberapa Kepala Desa. [gbe]