KaringNews.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan buku tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumut dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Apresiasi Jaksa Agung itu dituangkan dalam kata sambutan di salah satu halaman buku peran Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan Sumatera Utara yang ditulis oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Prima Idwan Mariza, SH, MH, bersama dengan Dr Cristian Orchard Tharanon Perangin-angin, SH, MKn," kata Kasi Penkum Kejati Sumut,Yos A.Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Jos menyebutkan, buku ini diharapkan dapat menggambarkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bidang Datun Kejaksaan dan memotivasi seluruh JPN untuk tetap berinovasi menciptakan terobosan baru yang dapat diaplikasikan dalam upaya meningkatkan kinerja Bidang Datun.
"Selain Jaksa Agung, juga ada sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Gubernur Sumutn Edy Rahmayadi, dan Direktur Utama PTPN III (Persero) M.Abdul Gani," ucap Yos Tarigan.
Sementara itu, Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza mengaku tergerak untuk menulis buku tersebut dan menuangkan pemikirannya menjadi sebuah buku adalah bentuk suatu tanggung jawab.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
"Buku yang berjudul Peranan Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan di Sumatera Utara menjadi satu terobosan tentang bagaimana Bidang Datun menjalin kerja sama dengan pihak PTPN II, PTPN III, dan PTPN IV dalam menyelamatkan aset milik Perkebunan Negara," kata Asdatun Kejati Sumut itu.[zbr]