KaringNews.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membuat kebijakan dengan melarang kendaraan dinas, dan kendaraan umum menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Bukan hanya itu kendaraan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI dan Polri juga ikut dilarang. Namun, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis solar.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Kebijakan ini dikeluarkan gubernur melalui surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Sumut Jumadi sepakat dengan terbitnya surat edaran nomor 541 itu. Dia menilai langkah Gubernur Sumut tepat karena bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi. Tapi, ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM non subsidi, tapi pemerintah juga. Kami setuju dengan surat edaran itu, setidaknya memberikan contoh kepada masyarakat," katanya di Medan, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Jumadi juga sangat setuju dengan poin-poin dalam surat edaran tersebut. Sehingga dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa saja dan harus ada laporan tertulis di setiap SPBU sebagai mitra penyaluran BBM.
"Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Baguslah, tidak menguatkan surat edaran untuk mengontrol, surat edaran jangan disampaikan kepada di Institusi saja, juga sama pelaku usaha," jelasnya.
Selain itu, pengawasan harus ketat dilakukan bersama Pertamina, Pemerintah dan pihak terkait.