KaringNews.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta meninjau ulang SK Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung produk ikan di Danau Toba dan SK Nomor 188.44/231/KPTS 2022 tentang penetapan alokasi keramba jaring apung.
Soalnya, menurut Anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Gusmiyadi, Minggu (17/4), bila diterapkan, kedua SK Gubsu tersebut berdampak buruk kepada petani ikan setempat.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Berantas Kemiskinan Ekstrem
Mereka katanya, bisa kehilangan mata pencaharian dan ikan tawar akan langka di pasar, yang membuat harga naik drastis.
Gusmiyadi mengatakan, masyarakat sekitar Danau Toba masih tergantung pada produksi keramba jaring apung dan belum menikmati hasil dari ditetapkan Kawasan Danau Toba menjadi pariwisata super prioritas.
Apalagi permukaan perairan kawasan Danau Toba yang dimanfaatkan untuk pembudidayaan ikan dengan cara keramba jaring apung masih sebatas 0,4 persen dari total luas permukaan 1.156 Km persegi.
Baca Juga:
Tak Mau Bawa ke Jalur Hukum, Bobby Pilih Nonaktifkan Kadisperindag Sumut
Makanya, kedua SK yang dinilai tidak memihak kepada masyarakat setempat itu perlu dikaji ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk para petani ikan.[zbr]