WahanaNews-Karing | Personil Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap 4 orang pelaku judi jenis domino qiu-qiu di salah satu warung milik warga di Simpang Tiga Sitinjo Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Dairi, Minggu (21/8/2022) malam.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh dalam keterangan pers Senin (22/8/2022) menjelaskan, keempat pelaku adalah RSM (44), APS (30), LAL (41) dan HS (42). Keempat lelaki itu, warga Sitinjo.
Baca Juga:
Hadiri HUT Bhayangkara Ke-79, Wali Kota Bekasi Resmikan Sub Polrestor Pekayon Jaya
Dipaparkan, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 21.30 Wib, Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan menerima informasi, adanya perjudian di warung milik marga N, di Sitinjo.
Petugas pun menindaklanjuti informasi itu. Turun ke lokasi, petugas menemukan keempat lelaki dimaksud sedang berjudi domino jenis qiu-qiu.
Petugas pun langsung menangkap mereka. Dari lokasi, diamankan barang bukti uang tunai Rp 150 ribu, 28 lembar kartu domino sebagai alat perjudian dan 1 buah kotak kartu domino merk Ghobui.
Baca Juga:
PLN Raih Apresiasi Literasi Nusantara 2025, Dorong Akses Pengetahuan di Wilayah 3T
Selanjutnya para terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Dairi, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [gbe]