WahanaNews-Karing | Personil Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap 4 orang pelaku judi jenis domino qiu-qiu di salah satu warung milik warga di Simpang Tiga Sitinjo Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Dairi, Minggu (21/8/2022) malam.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh dalam keterangan pers Senin (22/8/2022) menjelaskan, keempat pelaku adalah RSM (44), APS (30), LAL (41) dan HS (42). Keempat lelaki itu, warga Sitinjo.
Baca Juga:
Antara Prestise dan Loyalitas: Zarco Dihadapkan Pilihan Sulit di MotoGP
Dipaparkan, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 21.30 Wib, Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan menerima informasi, adanya perjudian di warung milik marga N, di Sitinjo.
Petugas pun menindaklanjuti informasi itu. Turun ke lokasi, petugas menemukan keempat lelaki dimaksud sedang berjudi domino jenis qiu-qiu.
Petugas pun langsung menangkap mereka. Dari lokasi, diamankan barang bukti uang tunai Rp 150 ribu, 28 lembar kartu domino sebagai alat perjudian dan 1 buah kotak kartu domino merk Ghobui.
Baca Juga:
Produksi Beras Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Penurunan Mutu
Selanjutnya para terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Dairi, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [gbe]