KaringNews.id | Terdakwa bandar narkoba, Irman Pasaribu alias Man Batak dituntut penjara seumur hidup. JPU juga menuntut sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Hal itu disampaikan JPU dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (8/2/2022).
Diruang sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar bersama Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Man Batak melanggar pasal 114 ayat jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain tindak pidana Narkotika jenis sabu, terdakwa Man Batak juga dinilai terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ujar Maulitasari Siregar.
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Sedangkan barang bukti sabu 5 kg dan pistol jenis airsoftgun diambil untuk dimusnahkan," katanya.
Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Man Batak melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak perkara narkoba dan TPPU kembali digelar di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat di Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/1/2022).
Dikarenakan tuntutan belum siap, sidang lanjutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak ditunda oleh Majelis Hakim pekan depan. Majelis Hakim Delta Tamtama, SH, MH sebelum menutup sidang kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak melalui daring menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda pekan depan, Selasa (8/2/2022), karena tuntutan belum siap.[zbr]