KaringNews.id | Baku hantam mewarnai eksekusi bangunan eks Perisai Plaza, di Jalan Penggadaian, Kota Medan.
Pemilik bangunan dari PT United Rope melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan eksekusi. Juru bicara PT Rope Maelais Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membeli lahan dan aset bangunan Perisai Plaza melalui lelang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, pada 3 April 2012.
Baca Juga:
Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial dalam memperingati HUT TNI ke - 79 Tahun 2024 diramaikan Warga
"Pemkot Medan tidak memiliki hak atas kepemilikan aset dan gedung ini," katanya, di lokasi, Sabtu (2/4/2022).
Meski mendapat perlawanan, petugas Satpol PP gabungan tetap melakukan pembongkaran dengan cara merusak papan nama gedung dan mengganti gembok pagar gedung, serta memasang garis polisi di lokasi.
Menurut pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, sesuai dengan konsesi atau kerja sama dengan PT sebelumnya, hak guna bangunan memang digunakan ke bank yang telah dilikiduasi.
Baca Juga:
Operasi Patuh Toba 2024: Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas di Kota Medan dan Sumatera Utara
"Sehingga, tidak tepat pelelangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Ini dasar kami melakukan kembali eksekusi lahan dan bangunan ini," sambung Zulkarnaen dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Medan.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, eksekusi ini mempertontonkan kebijakan pemerintah yang justru mempermalukan diri sendiri. Dia meminta Pemkot Medan menyikapi persoalan itu dengan bijak.
"Karena sesuai dengan seluruh alat bukti yang ada, PT United Rope adalah pemilik sah bangunan itu," tukasnya.[zbr]