KaringNews.id | Dedi Iskandar, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Oloan Silalahi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Baca Juga:
Bukan Hanya Warga, 3 Kepala Desa Kecamatan Laguboti Juga Melarang Truk TPL Melintas dari Desanya
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.
Wakil Humas PN Medan, Soniady Drajat mengatakan, majelis hakim PN Medan sudah memproses dan memutus kasus penganiayaan tersebut.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU belum menyatakan banding. Karena sudah divonis, proses di PN Medan sudah selesai," terangnya.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Simalungun Positif Konsumsi Narkoba
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban tersebut, terjadi pada 19 Oktober 2021.
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Dedi Iskandar yang merupakan sopir truk datang ke Gudang Bahari Pakan Ternak di Jalan Yos Sudarso Kota Medan, untuk mengangkut pakan ternak.
Kemudian, Dedi Iskandar mengangkut pakan ternak ke luar gudang, dan memarkir kendaraannya di tepi Jalan Yos Sudarso. Bak truk yang berisi pakan ternak, ditutup pakai terpal plastik.