KaringNews.id | Jadi tersangka kasus kerangkeng manusia, anak Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk anak Bupati Nonaktif Langkat, mereka yakni berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Kuasa hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbakti mengatakan, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal TPPO.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Surbakti, Jumat (25/3/2022) malam.
Menurut Surbakti, jika melihat pasal TPPO yang dikenakan ke para tersangka, ada 3 unsur yakni rekrutmen, sistem dan eksploitasi. Kata Surbakti, penyidik dan jaksa harus bisa memastikan bahwa 3 unsur tersebut memang benar-benar dilakukan oleh tersangka.
Pihaknya selaku kuasa hukum memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh mereka khususnya rekrutmen.
Baca Juga:
Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng
"Karena bukan mereka yang datang mencari orang untuk dipekerjakan, tidak. Mereka orang tua atau keluarga datang menandatangani surat untuk dibina, jadi tidak ada proses rekrutmen di sini. Karena memang pada dasarnya kereng itu untuk anggota ormas," ujarnya.
Dicecar 30 pertanyaan Saat diperiksa penyidik, delapan tersangka dicecar 30 pertanyaan seputar penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Satu orang itu di atas 30 pertanyaan. Tidak ada yang di bawah 30," ungkapnya.