KaringNews.id | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap M Umbar Santoso Alias MUS.
Dia merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) di Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Asisten Intel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka ditangkap di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Yogyakarta, tanpa perlawanan dan kooperatif. "Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dwi, Selasa (8/2/2022).
Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2018. MUS adalah Direktur PT Duta Utama Sumatera dengan alamat terakhir di Jalan Tanggukbongkar 2, Tegalsarimandala 2, Kecamatan Medandenai, Kota Medan.
Sebelum ditetapkan DPO, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, tetapi tersangka tidak pernah datang menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
"Tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolokmasihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," sebut Dwi.
Dalam perkara ini, selain MUS, tersangka lain adalah mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai, Aliman Saragih yang sudah menjalani hukuman.
MUS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Setelah dilakukan pendataan, tersangka kita serahkan ke Kejari Sergai untuk proses lebih lanjut," ucap Dwi.[zbr]