KaringNews.id | PT Hutama Karya mulai 3 April 2022 memberlakukan tarif Tol Binjai-Langsa Seksi I (Binjai-Stabat) Sumatera Utara, dengan besaran Rp15.000 untuk kendaraan golongan I, Rp22.500 untuk golongan II dan III, serta golongan IV dan V sebesar Rp30.000.
"Setelah gratis sejak dioperasikan 11 Februari 2022, maka mulai 3 April, pengguna jalan yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) itu dikenakan tarif," ujar Direktur Operasi III PT Hutama Karya Koentjoro dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Penetapan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol tersebut.
"Sebelum tarif tol diberlakukan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif baik secara offline mau pun online kepada masyarakat," katanya.
Dia menegaskan jalan tol itu telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Fasilitas yang dimiliki Jalan Tol Binjai – Stabat itu terdiri dari 28 personel siaga, enam kendaraan operasional yang terdiri dari ambulans, derek, patroli jalan raya, dan kendaraan patroli. Kemudian enam gardu tol, dan satu titik lokasi top up tunai di Gerbang Tol (GT) Stabat.
"Nantinya jika sudah terhubung secara penuh, Jalan Tol Binjai – Langsa akan dilengkapi dengan lima GT, tiga simpang susun yang terletak di Stabat, Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan, dan enam unit tempat istirahat pelayanan tipe A," ujar Koentjoro.
Hutama karya, katanya, berharap seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, seperti menggunakan satu kartu uang elektronik hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo sebelum memasuki gerbang tol.
Kemudian, pengguna jalan tol diminta berkendaraan dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.[zbr]