KaringNews.id | Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap Febri Andika (28) warga Dusun 1 Desa Lalang, dan Jefri Kavissa (41) warga dengan alamat yang sama karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 154,88 gram.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, di Tanjung Pura, Jumat (8/4), menyebutkan, aparat Reskrim Polsek Tanjung Pura juga diamankan barang bukti antara lain 38 bungkus paket Rp10.000 yang diduga berisikan daun ganja, dua gunting, hekter, handphone, toples, plastik, lim kertas pembalut daun ganja.
Baca Juga:
Fajri Munthe Akan Perjuangkan Sarpras Pendidikan Dibawah Kemenag
Sebelumnya tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi di kediaman Febri Andika sering terjadinya transaksi narkotika jenis daun ganja.
Lalu, atas perintah Kapolsek kepada Kanit Reskrim dilakukan penangkapan, di mana pelaku sedang berada di dalam rumah bersama Jefry Kavissa, di mana saat dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti.
Pengakuan tersangka ganja tersebut dibeli dari MAN, selanjutnya petugas mendatangi, namun tidak ditemukan, yang ada ganja seberat 90 gram dari belakang rumah dapat diamankan.[zbr]