KaringNews.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap pencuri pagar rumah warga di Jalan Bromo, Gang Setia Budi, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
Pencuri pagar rumah yang diketahui bernama Muhammad Fauzi (27) tersebut menjalankan aksinya di pagi hari dengan menggunakan becak barang.
Baca Juga:
Gubernur Dengan Kapolda Sulteng Bersama Komisioner KPU RI Tinjau PSU Parigi Moutong
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku mengincar rumah korban yang pemiliknya sedang tertidur.
"Jadi posisinya pada saat itu korban serta keluarganya sedang terlelap tidur. Sementara tersangka Muhammad Fauzi melancarkan aksinya dengan mengambil pagar rumah korban. Memasukkannya ke becak barang," katanya melalui saluran telepon, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Dua Oknum Kepling di Kelurahan Tegal Sari I ke Polsek Medan Area Karena Kasus Ini
Dia menjelaskan Fauzi melakukan tindakan tersebut menggunakan becak barang dengan nomor kendaraan BK 4143 OY.
"Fauzan mengambil 1 buah pagar besi warna merah maroon dengan ukuran 3 kali 1,5 meter," sebutnya.
Philip mengatakan korban menyadari hal tersebut sekitar pukul 06.00 WIB.