KaringNews.id | Polisi menangkap seorang pria berinisial FJ yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. FJ dibekuk saat sedang melancarkan aksinya.
SJ dibekuk, Kamis (17/3) pukul 17.00 WIB. Saat diringkus, SJ sedang melakukan transaksi sabu di SPBU Simpang Sidamanik.
"Tersangka adalah FJ (34) beralamat di Bahbutong Nagori, Kabupaten Simalungun," kata Humas Polres Pematang Siantar, AKP Muhammad Ahya, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga:
3 Senpi & 300 Amunisi Ditemukan Seorang Warga di Hutan Sulteng
Mendengar informasi adanya transaksi sabu, personel Polres Pematang Siantar kata Ahya, langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, personel melihat FJ sedang berdiri di depan SPBU kemudian ditangkap.
"Saat itu FJ menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastik yang di dalamnya ada tiga paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 3,73 gram," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, FJ mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya bernama PD (25). Kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.00 WIB petugas berhasil menangkap PD di rumahnya di Tiga Urung Nagori Sihilion, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Polres Aceh Barat Telusuri Motif Sayat Leher Pemuda di Langung
Ditemukan di bawah sofa di ruang tamu satu buah Tupperware yang di dalamnya ada tujuh paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 3,60 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sendok terbuat dari pipet, dan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya ada satu buah dompet berisi uang Rp100.000.
"Saat diinterogasi PD mengaku barang tersebut diperolehnya dari R warga Medan, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan, dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Humas Polres Pematang Siantar.[zbr]