KaringNews.id | Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang buronan berinisial WA, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada, Medan, Sumut. WA dibekuk terkait dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.
Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan bahwa tersangka WA diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Manjahlega, Rancasari, Bandung, Jawa Barat. Saat diamankan, WA tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Wali Kota Depok Katakan Siap Gunakan Kartu Kredit untuk Pembayaran Belanja Daerah
"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru ketua RT dan ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut," kata Dwi Setyo didampingi Kasipenkum Yos Tarigan kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Setyo menjelaskan tersangka telah ditetapkan sebagai DPO (buronan) sejak 31 Desember 2018. Selama melarikan diri, WA kerap berpindah-pindah mulai dari Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
"Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, WA tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Di mana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121,85 (miliar)," sebutnya.
Baca Juga:
Edi Darmawan Salihin Bantah Pecat Karyawan Sepihak
Dalam perkara ini, Dwi Setyo menambahkan ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka di antaranya sudah disidangkan. Satu tersangka, yakni WA segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
Dwi Setyo menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan," ujarnya.